Jakarta - Rencana Sekretariat Jenderal dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR mengatur peliputan di gedung parlemen menuai kritik. DPR dinilai membatasi akses publik atas informasi.
"Mekanisme pembatasan tersebut tergantung alasan dan bentuk. Kita menangkap kesan ini permasalahan yang berulang. DPR sering bilang wartawan ini tidak adil menyerang mereka terus. Kalau ini alasannya, ini buruk dan berbahaya, siapapun jelas harus menolak. Tapi kalau untuk penertiban tempat, yang disediakan tempat yang nyaman, itu tak apa-apa," kata pengamat komunikasi dari FISIP Universitas Indonesia Ade Armando di DPR, Jakarta, Rabu (15/2).
Ade menilai, alasan rencana penerapan peraturan tersebut memiliki tujuan yang tak benar. Yakni mencoba membatasi pemberitaan terkait buruknya kinerja pejabat publik di DPR.
"Barang kali tujuan awalnya salah, karena marah dan tidak suka kehidupan mereka diintervensi kemudian bentuk reaksinya ada pembatasan. Kalau seperti itu coba apa artinya? Mereka kan ini pejabat negara yang bertanggung jawab terhadap publik, dan adalah kewajiban media yang harus mengejar apa yang ingin diketahui publik mengenai pejabat tersebut," terangnya.
Untuk itu, Ade mengimbau agar wartawan di parlemen melawan niatan tersebut. Sebab, rencana pembatasan itu akan mengganggu kesempatan publik menerima informasi tentang keburukan yang terjadi di DPR.
"Sudah sangat jelas, sudah nyata bahwa tujuan mereka ingin membatasi akses publik atas informasi. Itu sama sekali bahaya. wartawan harusnya melawan. Media harus makin keras. Apa yang diberitakan media bukan mengada-ada, tapi memang benar terjadi. Jangan salahkan wartawan atas hal itu, mending mereka sekarang berhenti membatasi pers," pungkasnya.
Sumber, metrotvnews.com




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...