Jakarta - Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink) mendesak DPR RI untuk segera mencabut beberapa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) dan menggantinya dengan undang-undang. "Hal itu supaya soal digitalisasi dan konvergensi itu diatur ulang dalam undang-undang baru yang sekarang sedang digodok dalam revisi UU Penyiaran, supaya semuanya jadi singkron," kata Program Coordinator MediaLink, Mujtaba Hamdi usai media briefing 'Pengaturan Hak Publik di Era Konvergensi dan Digitalisasi', di Jakarta, Kamis (16/2).
Sedikitnya ada tiga peraturan Menkominfo yang perlu dicabut, yaitu Permen 22 tahun 2011, Kepmen 95 tahun 2012, dan satu peraturan teknis. Alasan desakan pencabutan ini karena peraturan tersebut membolehkan satu perusahaan memiliki lebih dari satu infrastruktur media di berbagai zona dan itu melanggar UU Penyiaran. "Itu sudah kami diskusikan dengan DPR , tapi kenapa sampai sekarang tetap berjalan kami juga pertanyakan itu," tutur Mujtaba.
Ia menduga tak tegasnya DPR menentukan nasib rekomendasi MediaLink itu karena adanya afiliasi politik para menteri dengan ketua komisi. "Bilangnya lebih halus mereka, sebelum rapat bilangnya akan dicabut setelah rapat katanya dikaji ulang. Yang benar ya seharusnya dicabut," imbuh Mujtaba.
Salah satu peraturan tadi, Permen 22, mengatur tentang migrasi penyiaran analog ke digital. Namun yang kerap dipandang anomali adalah keberadaan regulasi ini tak diiringi undang-undang terkait sebagai payung hukum. Sebab dalam UU 32 tentang Penyiaran belum mengatur tentang penyiaran digital.
Namun Kominfo beralasan, dasar hukum Permen ini ada pada PP No. 50 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta. "Cantolan PP 50? Itu hanya ada satu atau satu dua kata tentang 'dan digital' tidak ada amanat secara jelas," ujar dia.
Sumber, jurnas.com




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...