JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Perma bernomor 02 tahun 2011 ini mengatur langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, baik Komisi Informasi Pusat (KIP) maupun KIP Provinsi. Ketua KIP Abdul Rahman Ma’mun mengatakan perma mengatur jika kedua pihak menerima keputusan ajudi-kasi nonlitigasi sengketa infor-masi publik, maka bisa mendaftarkan ke pengadilan setempat untuk eksekusi. Jika tidak, dapat mengajukan banding ke pengadilan.
“Jika informasinya milik badan publik, maka banding diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Adapun badan publik privat banding diajukan ke pengadilan negeri,” ujarnya di Jakarta kemarin. Di tingkat banding, jika dimohon, Komisi Informasi hanya berlaku sebagai saksi ahli. Sebab yang beperkara adalah antara pemohon dan termohon. Jika di tingkat banding pihak yang kalah menerima, langsung bisa eksekusi. Namun,jika lagi-lagi di tingkat banding pihak beperkara keberatan dengan hasil putusan hakim,mereka dapat mengajukankasasi ke MA.
“Setelah putusan kasasi MA, tidak ada upaya hukum lagi.Putusan sudah berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi,” beber Abdul Rahman. Perma 02 Tahun 2011 ini menurutnya bisa mengisi kekosongan hukum dan sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Selama ini, sejak pemberlakuan UU KIP, di antara para pihak pemohon atau termohon informasi publik yang keberatan atau tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, mereka mengajukan gugatan ke PTUN atau ke pengadilan negeri dengan menilai putusan ajudikasi adalah keputusan tata usaha negara sehingga Komisi Informasi dijadikan pihak tergugat. *
Sumber: Seputar Indonesia, 15 Januari 2012.




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...