JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat keputusan yang dapat mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, banyak pengusaha penyiaran yang UU No 32 Tahun 2002 dan pemerintah tidak berdaya menghadapi pelanggaran tersebut.
Demikian rangkuman pendapat Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M Riyanto, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali, anggota Komisi I DPR RI dari FPDI-P Helmi Fauzy, dan anggota Komisi I DPR RI dari FKB Effendy Choirie, terkait pengajuan permohonan uji materi yang dilakukan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan terkait banyaknya pemusatan kepemilikan yang dilakukan Grup MNC dengan menguasai RCTI, Global TV, dan MNC TV. Pengusaha lainnya, Grup Transcorp dengan Trans TV dan Trans7, Vivanews Media dengan TV One dan ANTV, dan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) dengan menguasai SCTV, O Channel, dan kini Indosiar.
Menurut M Riyanto, uji materi ini dilakukan karena para pemilik frekuensi penyiaran jelas-jelas melanggar UU. Keputusasn MK diharap mengakhiri multitafsir yang diklaim sejumlah pihak. Keputusan MK, imbuh dia, dapat memberikan rasa adil bagi publik sehingga frekuensi siaran dapat dikembalikan ke ranah publik. "Saya berharap demikian. Tetapi semua diserahkan sepenuhnya ke MK,” kata Riyanto di Jakarta, Senin (31/10).
Riyanto menambahkan, di sisi lain juga harus diberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan penyiaran yang tidak hanya berorientasi bisnis. Artinya, memberikan kepastian untuk menghindari aspek monopoli. "Supaya tidak menjadi perdebatan lebih jauh terkait hak pengelolaan. Ini pendapat saya pribadi sebagai bagian dari komisioner KPI,” kata Riyanto.
Sementara itu, Effendi Ghazali juga berharap agar para hakim konstitusi memahami semangat UU Penyiaran. Menurutnya, salah satu tujuan mendasar undang-undang tersebut adalah menjamin terciptanya demokrasi dalam penyiaran. "Jadi kalau ada pembentukan opini publik di bidang apapun, termasuk politik, bukan hanya milik beberapa stasiun televisi saja,” kata Effendi Ghazali.
Helmi Fauzy mengemukakan, Komisi I DPR tidak berada dalam konteks menyurati Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menghentikan akuisisi PT EMTK atas Indosiar. "Kami lebih melihat terkait penguasaan frekuensi secara luas, dan bukan hanya satu kasus saja,” tambahnya.
Komisi I, imbuh dia, berusaha mencegah diversifikasi kepemilikan maupun konten. Artinya, penyiaran jangan hanya dikuasai oleh sekelompok kartel media tertentu, seperti yang terjadi saat ini, karena hal itu akan berdampak sangat berbahaya. "Masyarakat menjadi tidak bisa punya akses informasi yang independen,” katanya.
Dia menambahkan, kalau pun MK nanti akan mengabulkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan KIDP, maka frekuensi harus dikembalikan kepada negara. Secara prinsip, tegasnya, frekuensi tidak bisa diperjualbelikan. "Frekuensi bukan komoditas, seperti HPH (Hak Penguasaan Hutan, Red) yang bisa diperjualbelikan,” tegas dia.
Hal senada disampaikan Effendy Choirie. "Frekuensi yang terbatas tidak boleh dijualbelikan. Itu hak rakyat,” kata Gus Choi. Kalau pengelola sudah tidak mampu melanjutkan penyiaran, kata dia, maka tidak boleh menjual kepada pengelola lain. "Prinsip itu harus ditegakan oleh KPI dan pemerintah,” tegasnya. *
Sumber: JPNN




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...