JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam 1,5 tahun sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menerima pengaduan sengketa informasi sebanyak 369 kasus. Sebanyak 114 di antaranya diselesaikan melalui mediasi dan 34 kasus melalui ajudikasi.
”Sebanyak 12 sengketa informasi telah diputus melalui sidang ajudikasi,” kata Ketua KIP Abdul Rahman Ma'mun dalam diskusi menyambut Hari Hak untuk Tahu di Jakarta, Selasa (27/9/2011).
Hari Hak untuk Tahu diperingati di seluruh dunia setiap 28 September. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu mulai diperingati pada 28 September 2010 oleh KIP bersama Komisi Informasi Provinsi yang sudah terbentuk saat itu.
Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yakni Pasal 28 F UUD 1945 bahwa ”setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
UU Keterbukaan Informasi Publik merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi tersebut. Dengan UU ini, hak warga negara untuk mengakses informasi publik dijamin oleh UU. Di sisi lain UU KIP juga memperjelas siapa yang berkewajiban memenuhi hak atas informasi tersebut, yakni badan publik.
Namun, hingga saat ini Komisi Informasi Provinsi baru ada di 9 provinsi. ”Saat kami sosialisasi mungkin saja itu didengar, tapi ya hanya didengar saja. Mumpung belum ada sengketa mari siapkan sistem informasi publik. Jadi, ketika ada sengketa, sudah siap membantu memediasi,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Freddy Tulung.
Elok Dyah Messwati | Nasru Alam Aziz | Kompas




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...