Banda Aceh - Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ternyata menjadi tameng untuk menolak memberikan informasi sebagai bentuk transparansi dana kampanye peserta/kontestan kandidat Pemilukada 2012 yang seharusnya berhak diketahui oleh publik. Hal ini terjadi saat The Globe Journal, Senin (13/2) sore, menemui salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Aceh.
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Provinsi Aceh Zuraida Alwi saat ditemui diruang kerjanya menegaskan persoalan mengakses informasi dana kampanye harus melalui mekanisme atau prosedur sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
Zuraida menjelaskan setumpuk syarat yang harus dipenuhi wartawan untuk mendapatkan informasi dari mereka. "Syaratnya mendaftarkan permohonan tertulis, menyebutkan identitas pemohon dan seterusnya sebagaimana disyaratkan UU tersebut. Tidak bisa seperti sekarang ini, datang dan langsung meminta informasi dana kampanye,"katanya berkilah.
Ia menyarankan wartawan untuk menghubungi anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Zainal Abidin, untuk mendapatkan informasi.
Namun Zuraida menyampaikan sedikit bahwa untuk dana kampanye harus ada rekening khusus dana kampanye. Penggunaan dana kampanye harus dilaporkan paling lambat tiga hari setelah pemungutan/penghitungan suara oleh Komisi Independen Pemilihan Propinsi Aceh. Komisi akan menyerahkan laporan ke akuntan publik yang memenangkan proses tender tersebut untuk melakukan audit.
Ia menambahkan sumber-sumber dana kampanye berasal dari pasangan calon/kandidat, partai pengusung dan sumber dana lainnya yang tidak menyalahi aturan dan peraturan perundang undangan yang menyangkut Pemilukada.
GeRAK Minta Transparansi Dana
Ditempat terpisah, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani didampingi Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh Isra Safril, Kepada The Globe Journal mengatakan opini mereka.
"Bagi GeRAK ini (menyimpan informasi-red) jelas merugikan publik, namun bagi kontestan/kandidat tentu sangat menguntungkan, jadi peraturan perundang-undangan yang mana yang akan dipakai? Apakah UUPA dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan keterbukaan atau Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No.3 tahun 2010 yang justru membatasi,"ujarnya penuh tanya.
Persoalan dana kampanye ini menjadi penting, agar setiap masyarakat mengetahui siapa-siapa saja dan dari mana saja sumber dana kampanye yang diperoleh dari para masing-masing kontestan Pemilukada Aceh 2012. Agar jelas dan transparan dana yang dipakai, jangan sampai ada sekelompok broker/mafia yang bersedia memberikan suntikan dana kepada para kandidat dengan deal-deal tertentu.
"Misalnya saja jika kandidat yang disuntik tersebut menang, maka otomatis jatah proyek atau izin eksploitasi pertambangan menjadi hak miliknya,"ucap Askhalani.
Sumber, theglobejournal.com
Unduh UU No. 14 Tahun 2008




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...