BANTUL. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) baru indah di atas kertas, tapi bopeng di lapangan. Simak saja masalah dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Pengelolaan DAK yang dikucurkan Pemerintah Pusat rawan diselewengkan karena pengawasan yang tidak ketat. Menurut pengakuan salah satu anggota fraksi PKS DPRD Bantul, Jupriyanto, akses anggota DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah masih minim.
Seperti ditulis Harian Jogja akhir Desember lalu, Jupriyanto mengatakan bahwa selama ini akses dewan terhadap DAK masih minim. Sehingga jika ada laporan dugaan penyimpangan DAK, anggota dewan cukup kesulitan untuk menelisik lebih dalam. Masih menurut Jupriyanto, tidak semua DAK yang diterima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) turut dibahas dalam pembahasan APBD.
Yang membutuhkan anggaran pendampingan dari pemerintah daerah hanya sebagian DAK saja. Salah satunya adalah DAK untuk Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul.
Mengutip keterangan Jupriyanto kepada Harian Jogja, DAK yang masih membutuhkan anggaran pendampingan, dewan bisa menanyakan berapa dana pokoknya dari pusat hingga seputar peruntukannya. Tetapi untuk DAK yang tidak masuk ke dalam pembahasan APBD, dewan hanya memantau dari tembusan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) yang dikirim ke setiap komisi. Selain tidak membutuhkan anggaran pendampingan, DAK yang tidak masuk pembahasan APBD bisa juga karena dananya belum cair. Salah satunya untuk bidang pendidikan.
Oleh karena itu apabila muncul komplain terkait kualitas gedung sekolah yang dibangun dengan dana DAK kurang baik, tidaklah berlebiha jika anggota dewan mengindikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dewan beranggapan data yang dimilikinya masih belum optimal meskipun telah mendapat tembusan DPA.Sebab, dewan tidak mengetahui secara detail proses tendernya; hingga penghitungan rinci dari kualitas bahan bangunan dan lain-lain.*
Media Link/Wendy Stiawan, diolah dari Harian Jogja




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...