BATANG—Pelanggaran hak atas informasi dalam proyek-proyek pembangunan masih terus terjadi. Proyek PLTU batubara di Batang mengabaikan keterbukaan informasi bagi publik, baik informasi terkait analisa dampak lingkungan maupun terkait lahan warga yang akan terkena.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Batang, M Zaenudin, Dewan akan memanggil pihak Pemkab dan mempertanyakan perihal Amdal tersebut. "Jangan sampai megaproyek yang dampaknya akan bersentuhan dengan masyarakat ini tidak dikaji dari keamanan lingkungan terlebih dahulu," ujarnya, Minggu (25/9).
Tampak bahwa Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sama sekali diabaikan dalam megaproyek PLTU terbesar di Asia Tenggara ini. Proyek ini seperti dijalankan secara sembunyi-sembunyi. Misalnya, meski lokasi PLTU belum ditentukan, pembelian tanah di daerah Ujungnegoro terus terjadi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan investor PLTU. Padahal Pemkab sebelumnya diketahui telah menyiapkan empat tempat yakni di Denasri Kulon, Ujung Negoro, Celong, dan Labuhan untuk pembangunan PLTU.
Itu bisa berarti, lokasi PLTU akan dilakukan di Ujungnegoro. Sementara proses ini tidak diketahui, bahkan oleh pihak DPRD setempat. Selama ini kajian Amdal pun belum ada sama sekali. "Kalau tidak ada kajian Amdal dan lokasinya ternyata sudah ditentukan, kami sangat menyayangkan. Mestinya itu tidak terjadi, apalagi untuk megaproyek seperti PLTU yang akan berdampak besar bagi lingkungan. Masa kajian Amdal tidak dilakukan," katanya.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara-Indonesia, Arif Fiyanto meminta kalangan DPRD terlibat secara aktif dalam pengawasan kajian Amdal pembangunan PLTU. Keterlibatan mereka sangat penting sebab masyarakat Batang harus dilindungi dengan adanya megaproyek PLTU tersebut. Jangan sampai DPRD justru tidak bertindak apa pun dengan persoalan ini. "Kalangan DPRD harus ikut bertanggung jawab melindungi masyarakatnya," tegasnya. ***
Sumber: Diolah dari Suara Merdeka




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...