SURAKARTA--Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Surakarta menilai sejumlah sekolah di Kota Surakarta tidak transparan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekolah juga dinilai lamban dalam menyusun laporan pertanggungjawaban sehingga berakibat pada kurang lancarnya pencairan dana BOS di periode berikutnya.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Pattiro Andwi, Joko Mulyanto, saat memaparkan hasil survey yang telah dilakukan dalam empat bulan terakhir. “Kami telah melakukan survey terhadap sepuluh sekolah,” kata Andwi. Hasil survey tersebut telah dilengkapi dengan hasil audensi dengan pihak sekolah serta Dinas Pendidikan dan Olah Raga Surakarta.
Menurut Andwi, hingga saat ini belum ada sekolah yang bersikap transparan dengan mempublikasikan penggunaan dana BOS, termasuk kepada para wali murid. Sebagai lembaga publik, menurutnya sekolah berkewajiban untuk mempublikasikan penggunaan anggaran.
Selain itu, sekolah masih sering terlambat dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tiap tiga bulan itu. “Keterlambatan itu membuat pencairan dana BOS di periode selanjutnya menjadi terhambat,” kata Andwi.
Untuk dana BOS periode triwulan kedua tahun ini, Kota Surakarta mendapat bantuan Rp 11,4 miliar dari pemerintah pusat. Hingga pertengahan Mei kemarin, dana yang dicairkan baru Rp 2,9 miliar. Dia menuding lambatnya pencairan itu merupakan dampak dari lambatnya penyusunan pertanggungjawaban.
Padahal, dia yakin, keterlambatan pencairan itu akan sangat berpengaruh pada proses belajar mengajar di sekolah. “Dana itu harus cepat tersalur karena merupakan hak dari peserta didik,” katanya.
Molornya penyusunan pertanggungjawaban itu menurutnya jelas menimbulkan kecurigaan. “Jika laporan itu telah sesuai dengan penggunaan, harusnya bisa cepat,” kata Andwi.
Dia berharap komite sekolah dapat bekerja sesuai fungsinya untuk mengontrol penggunaan dana BOS. “Sudah bukan rahasia lagi jika komite sekolah tidak bisa bekerja optimal,” katanya. Komite ini menurutnya hanya menjadi alat legitimasi bagi sekolah sebab komite sekolah masih diangkat dan dipilih oleh sekolah yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kota Surakarta, Rahmat Sutomo, membantah jika sekolah tidak transparan dalam mempertanggungjawabkan dana BOS. “Itu tidak betul,” katanya Rahmat. Dia juga menyatakan jika semua dana BOS untuk sekolah di Surakarta telah tersalur 100 persen. *
Sumber: diolah dari Tempo Interaktif, Sekolah di Surakarta Tidak Transparan dalam Penggunaan Dana BOS
Foto: Antara




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...