SEMARANG, KOMPAS - Putusan sidang sengketa informasi yang digelar pertama kalinya di Indonesia oleh Komisi Informasi, Kamis (7/10), berpihak kepada Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora sebagai pemohon. Sebaliknya, PT Blora Patragas Hulu sebagai termohon diwajibkan memberikan informasi sebagaimana yang dikehendaki pemohon.
Putusan sidang dibacakan Ketua Majelis Komisioner Usman Abdhali Watik di kantor Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah, Kota Semarang. Sidang dihadiri kuasa hukum PT Blora Patragas Hulu (BPH), Ahmad Haidar Ali, dan Koordinator Program Transparansi Migas Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora Kunarto Marzuki.
Sidang ajudikasi nonlitigasi (pengumpulan keterangan) ini digelar setelah upaya mediasi gagal dilakukan. Dalam putusannya, majelis mengharuskan PT BPH memberikan informasi selambat-lambatnya 10 hari terhitung sejak putusan diterima.
Namun, Ahmad Haidar Ali mengatakan, pihak PT BPH belum akan menerima putusan tersebut. ”Kami masih pikir-pikir,” ujar Haidar mengisyaratkan adanya upaya banding. PT BPH memiliki 14 hari untuk menerima putusan atau menolak putusan tersebut.
Dokumen perjanjian
Sengketa informasi ini berawal saat LPAW Blora meminta PT BPH memberi dokumen perjanjian yang berisi pengelolaan saham Blok Cepu yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, 19 Mei 2010. PT BPH adalah badan usaha milik daerah di Blora yang bergerak di bidang kerja sama dengan Blok Cepu. Adapun LPAW Blora adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyoroti kebijakan Pemkab Blora untuk kepentingan publik.
Dalam dokumen itu terdapat perjanjian antara PT BPH dan PT Anugerah Bangun Sarana Jaya (ABSJ) selaku rekanan dalam pengelolaan saham 2,1 persen milik Pemkab Blora.
LPAW Blora meminta salinan dokumen itu dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PT BPH menolak permintaan itu dengan berlandaskan UU No 30/2000 tentang Rahasia Dagang. (ILO)
Foto: www.radio-idola.com




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...