R KRISTIAWAN. Salah satu pemikiran penting tentang Orde Baru di Indonesia datang dari Yoshihara Kunio. Pemikir Jepang ini menulis The Rise of Ersatz Capitalism in South East Asia (1988). Ersatz capitalism (kapitalisme semu) adalah perkembangan kapitalisme yang bertali-temali dengan kekuasaan politik. Di Indonesia, kita lebih mengenal perkembangan ini dengan istilah kapitalisme kroni, dengan penguasa politik dan militer yang terlibat dalam berbagai konglomerasi usaha. Kapitalisme, yang pada awalnya mendorong kompetisi murni di antara pelaku usaha, di Asia Tenggara justru tampil dalam persekongkolan ekonomi politik yang oligarkis. Kelahiran televisi swasta di Indonesia pada 1989 juga lahir dalam latar ekonomi politik kronial semacam itu, dengan keluarga Soeharto yang memulai bisnis televisi swasta.
Prinsip demokrasi
Sekarang, tema irisan kepemilikan media dengan penguasa politik layak dikemukakan lagi. Hal ini berkaitan dengan dua kecenderungan aktual, yaitu kecenderungan pemusatan kepemilikan media penyiaran dan munculnya pemain politik sekaligus pemilik media. Berita terakhir adalah bergabungnya Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Group, dengan Partai Nasional Demokrat sebagai Ketua Dewan Pakar. Partai NasDem sendiri juga diketuai oleh pemilik Metro TV, Surya Paloh.
Kepemilikan merupakan tema sentral dalam berbagai regulasi penyiaran di dunia. Prinsip utamanya adalah perlu pembatasan kepemilikan media. Ada beberapa alasan perlunya pembatasan kepemilikan media. Pertama, bisnis penyiaran memakai public domain, yaitu frekuensi. Sebagai public domain, frekuensi dikuasai oleh negara, dengan pihak swasta yang diberi izin mengelola. Kedua, aspek pervasiveness. Media penyiaran yang memakai frekuensi terestrial bisa masuk ke ruang-ruang kehidupan masyarakat tanpa bisa dikontrol sepenuhnya. Ini berhubungan dengan potensi kekuatan penyiaran dalam membentuk opini publik. Ketiga, aspek kelangkaan (scarcity), yaitu bahwa frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga penggunaannya harus diatur dengan hati-hati.
Yang dijadikan kiblat utama dalam pembentukan regulasi penyiaran adalah demokrasi. Interpretasi prinsip demokrasi dalam regulasi penyiaran, selain pembatasan kepemilikan media penyiaran swasta, adalah penyeimbang jenis media penyiaran swasta, penyiaran publik, penyiaran komunitas, dan penyiaran berlangganan. Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 lahir dengan semangat baru yang mengakomodasi prinsip-prinsip demokrasi tersebut. Dengan kata lain, Indonesia jelas-jelas menganut prinsip penyiaran demokratis.
Tapi demokrasi penyiaran itu sedang terancam. Ancamannya tidak datang sekadar dari penguasa otoriter yang mengontrol media dalam prinsip hegemoni ideologis semacam Orde Baru, tapi dari industri penyiaran itu sendiri, yang ironisnya didukung oleh birokrasi regulator. Dari aspek kepemilikan media, demokrasi kita sedang menghadapi masalah dimilikinya lebih dari satu lembaga penyiaran dalam satu provinsi yang dilarang UU Penyiaran. MNC memiliki RCTI, Global TV, dan MNC TV. Selain itu, Aburizal Bakrie memiliki ANTV dan TV One. SCTV dan Indosiar juga sudah bersatu dalam satu grup usaha Emtek. Semuanya ada di satu wilayah, yaitu Provinsi DKI Jakarta.
Pada wilayah ini pun, pelanggaran terhadap prinsip demokrasi sudah terjadi. Prinsip yang dipegang di berbagai negara demokratis adalah bahwa keberagaman kepemilikan akan mendorong keberagaman isi siaran. Dalam konteks demokratis seperti ini, aspirasi yang beragam dalam masyarakat akan menemukan saluran yang beragam pula. Pembatasan kepemilikan adalah regulasi positif untuk menjamin keragaman saluran aspirasi. Ini sangat relevan bagi Indonesia dengan variasi multikultural yang tinggi, wilayah yang sangat luas, dan keragaman aspirasi politik lokal. Dalam konteks ini pula, argumen Veven Sp. Wardhana (Tempo, 24 November 2011) bahwa monopoli kepemilikan bisa diterima dengan kompromi segmentasi acara terasa naif dan menyederhanakan masalah.
Lebih bahaya lagi, kecenderungan pemusatan kepemilikan itu tidak hanya ada dalam konteks monopoli usaha, tapi juga berdimensi politis. Hal ini terlihat dari fakta bahwa pemilik media juga merupakan pemain politik, seperti Surya Paloh, Hary Tanoe, dan Aburizal Bakrie. Dengan demikian, opini publik yang tercipta tidak lagi sekadar menjadi dampak dari pemusatan kepemilikan, tapi opini publik itu sendiri telah menjadi target motivasi politik. Bentuk simbiosis seperti inilah yang paling membahayakan dalam ruang publik karena opini publik tidak lagi berdimensi ekonomi, tapi politik!
Jika dilihat secara historis, tentu ini bukan merupakan gejala yang positif. Liberalisasi sejak Reformasi yang diamanatkan untuk menjamin hak dan aspirasi warga negara telah ditelikung dengan diam-diam oleh kekuatan korporasi, termasuk korporasi media. Sesudah kekuatan negara dilucuti, kekuatan korporasi itu terus membesar dan berubah menjadi gurita baru. Telikungan pertama yang dilakukan industri penyiaran kita adalah ketidakmauan mereka diatur oleh regulator independen pasca-UU Penyiaran 2002.
Dengan birokrasi yang rentan kolusi, kekuatan korporasi media itu terus membesar tanpa peringatan berarti dari lembaga publik. Pada akhirnya, sesudah lolos dari mulut Orde Baru, publik sekarang masuk korporasi media yang disokong oleh penguasa partai politik. Bentuk dominasi ruang publik ala Orde Baru telah bersalin rupa menjadi bentuk baru yang lebih kompleks dengan dimensi yang lebih beragam.
Kita sekarang sedang menghadapi jenis kapitalisme semu baru dalam industri penyiaran, yaitu bentuk kapitalisme yang berjejaring dengan oligarki politik. Berbeda dengan kapitalisme semu Orde Baru, kapitalisme jenis ini melibatkan birokrasi sebagai pelaku, tapi sebagai aktor yang membiarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi. Pelaku utamanya adalah penguasa partai dan penguasa bisnis penyiaran yang memakai frekuensi milik publik. Sebuah anomali kapitalisme sedang terjadi. Semangat kapitalisme, yang pada awalnya memberi kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha, justru memunculkan sekelompok oligarki ekonomi politik dalam industri penyiaran kita.
Pada akhirnya, sesudah lolos dari mulut Orde Baru, publik sekarang masuk korporasi media yang disokong oleh penguasa partai politik. Bentuk dominasi ruang publik ala Orde Baru telah bersalin rupa menjadi bentuk baru yang lebih kompleks dengan dimensi yang lebih beragam.
R. Kristiawan, Manajer Program Media dan Informasi Yayasan Tifa, Jakarta; aktif di Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran.
Artikel ini pernah dipublikasikan Koran Tempo, 26 November 2011.




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...