JALESWARI PRAMODHAWARDANI-Mengapa kita cemas dengan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (UU RN)? Apakah yang dimaksud dengan rahasia negara?Bagaimana kedudukannya dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)? Polemik yang terjadi selama ini menempatkan RUU RN sebagai sang tertuduh yang dapat menimbulkan beberapa kekacauan ketatanegaraan, karena dianggap dapat mereduksi rahasia negara menjadi rahasia birokrasi. Sebab lembaga yang kewenangannya diatur konstitusi ini bisa direduksi kewenangannya dengan RUU tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) misalnya, ketika akan memeriksa dokumen tertentu, tidak akan dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal karena klasifikasi dokumen rahasia negara menjadi hambatan untuk melakukan fungsi auditnya. Hal ini dipandang akan mereduksi peran konstitusional BPK. Juga dapat dihadapi oleh lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA), dan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memiliki kewenangan di bidang hukum. Mereka bisa menghadapi hambatan pencarian alat bukti dengan alasan rahasia negara. Bahkan lembaga legislatif seperti DPR akan mengalami hal senada. Dikhawatirkan hak angket DPR dapat dimentahkan karena pemerintah tidak mau memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan dengan alasan rahasia negara.
Belum lagi ketika bicara anggaran operasi militer yang mendapat klasifikasi “sangat rahasia” selama ini. Padahal persoalan anggaran sama sekali tidak boleh mengandung kerahasiaan, karena ia harus transparan dan memenuhi akuntabilitas publik. Strategi militer dan Anggaran militer adalah dua hal yang harus dipahami secara berbeda. Strategi militer boleh rahasia, tidak dengan anggarannya. Kesalahkaparahan ini memang harus diluruskan sebelum RUU ini akan diundangkan kemudian.
Sebagian besar negara di dunia, penganut demokrasi yang paling jempolan sekalipun, di masa lalu memerlukan perlindungan rahasia negara untuk menyeimbangkan perlawanan terhadap derasnya akses mendapatkan informasi, kebebasan berekspresi dan hak masyarakat lainnya. Banyak negara-negara yang telah menerapkan hukum ini kemudian meninjau ulang "the Law on State Secret" mereka untuk membatasi berlebihannya soal kerahasiaan. Tidak terkecuali Indonesia.
Namun yang menjadi persoalan adalah UU tentang rahasia negara ini sering melebar dan menjadi luas cakupannya jika dibandingkan dengan standar nilai-nilai Internasional dan regional. UU yang dibentuk justru menunjukkan peningkatan kerahasiaan yang sudah ada.
Perluasan kerahasiaan negara ini terjadi dalam beberapa area misalnya definisi rahasia negara itu sendiri; penggolongan/klasifikasi jenis informasi "rahasia", termasuk didalamnya kategori baru yang "tidak termasuk rahasia" yang justru akan membahayakan bagi kebebasan mengakses informasi yang penting bagi publik, perluasan klasifikasi, dan mereduksi fungsi pengawasan parlementer/DPR.
Hal ini benar-benar memerlukan beberapa peningkatan konsep yang lebih baik untuk mendefinisikan kembali kategori “rahasia negara” dan secara terbuka memerlukan uji kelayakan kepentingan publik. Jika ini tidak terjadi, justru akan merepresentasikan langkah mundur reformasi, dibandingkan jika kita membuat “sistem kerahasiaan" yang lebih terbuka, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harga” Keamanan Nasional
Setiap negara mempunyai informasi sangat sensitif atau peka berkenaan dengan keamanan nasionalnya, yang memerlukan perlindungan dan pengaturan pemerintah. Cukup banyak organisasi kerjasama untuk keamanan di Eropa mengambil bagian untuk turut berpartisipasi dalam mengadopsi hukum itu dengan memperkenalkan dan mengatur prosedur-prosedur rinci untuk klasifikasi, perlindungan dan deklasifikasi informasi, yang dapat mempengaruhi keamanan nasional.
Hal-hal yang penting untuk dicermati adalah: Pertama, hukum ini akan mengatur penggolongan/klasifikasi jenis informasi , keterbatasan, jangka waktu dari klasifikasi dan prosedur/mekanisme para stakeholder. Sering terjadi konflik antara prosedur-prosedur ini dan publik serta para jurnalis ketika mencoba untuk memperoleh dan menerbitkan informasi untuk disampaikan kepada publik.
Kedua, pembatasan yang kaku terhadap kebebasan mengakses informasi yang dilakukan dengan dalih perlindungan keamanan sering menaikkan perhatian serius tentang keamanan nasional itu sendiri. Alasan keamanan nasional justru sedang digunakan untuk mengikis hak dasar warga, situasi terjadi bahkan di beberapa negara yang menganut demokrasi sekalipun.
Ketiga, perlindungan terhadap informasi rahasia yang berlebihan tidak boleh dipergunakan sebagai “trump card” yang akan dikeluarkan untuk menghentikan diskusi isu-isu penting. Ia harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan publik terhadap isu-isu penting yang berkaitan dengannya, yang mencakup kebebasan untuk mengakses informasi, tanggung-jawab demokratis, pengadilan yang adil dan pemberantasan korupsi.
Memiliki “ Efek Domino”
Persoalan diatas penting untuk diperhatikan karena kerahasiaan berlebihan oleh badan pemerintah pada akhirnya menjadi kontra produktif dengan yang diinginkan. Hal-hal tersebut diantaranya: akan memperlemah perlindungan terhadap informasi penting itu sendiri. Bahkan sebagian besar pembocoran rahasia berkas (file) dilakukan ketika sistem klasifikasi tidak diperlakukan secara hati-hati dan terorganisir. Menurut RL Balkan Report pada bulan April 2003 misalnya, banyak dari berkas (file) keamanan UDBA, bekas polisi rahasia Yugoslavia, telah diterbitkan dalam situs web di Thailand.
Selain itu, informasi rahasia yang berlebihan juga mencegah lembaga pemerintah dan mereka yang di luar untuk saling berbagi informasi dan melakukan pembelajaran dari sana. The September 11 Commission di Amerikat Serikat menemukan banyak contoh-contoh akibat dari kerahasiaan berlebihan itu, yang mungkin jika itu tidak dilakukan akan mencegah serangan yang terjadi hari itu.
Terakhir, kerahasiaan yang berlebihan akan mempunyai implikasi terhadap penggunaan biaya yang sangat besar. Secara langsung berpengaruh kepada anggaran moneter. Perlindungan terhadap kerahasiaan informasi digolongkan beban signifikan terhadap pemerintah. Ini meliputi keamanan personil, keamanan fisik, keamanan informasi, pelatihan, manajemen dan perencanaan. Di Amerika Serikat, menurut hasil penelitian OSCE tahun 2007, diperkirakan biaya membuat dan melindungi kerahasiaan informasi negara telah menyedot anggaran diatas $9.9 milyar pada tahun 2007.
Namun di antara “kerusakan” yang dicontohkan di atas, konsekuensi terpentingnya adalah bahwa hal ini akan mengikis kepercayaan publik, terutama ketika digunakan melalui cara kekerasan , seperti untuk mendukung agenda politik atau penyalahgunaan kepentingan/kekuasaan semata, korupsi dan kesalahan manajemen. Jika itu terjadi, maka publik akan semakin percaya bahwa pemerintah hanyalah melakukan sesuatu untuk menarik manfaatnya sendiri. Kredibilitas dan legitimasi kekuasaan pemerintah akan serius dipertanyakan yang akan menggali berbagai kesulitan dalam meningkatkan dukungan publik untuk aktivitas-aktivitas nya dan hal apapun juga.
Jaleswari Pramodhawardani, Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) LIPI dan The Indonesian Institute.
Sumber: Newsletter MediaLink No. 05/II/Februari 2011




Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tida...
Hingga kini, salah satu problem mendasar dalam dunia penyiaran di Indonesia ialah adanya indikasi kepincangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak publik tidak bisa memahami poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Salah satunya, ketika undang-undang itu dikaitkan...
Oleh Bonaventura S. Bharata
Bulan Maret 2012 perhatian masyarakat disibukkan oleh rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April. Sontak rencana ini mendapatkan reaksi beragam dari elemen-elemen kemasyarakatan di Indonesia. Sebagian besar terlihat menolak rencana tersebut, namun ter...